TULISAN PEREKONOMIAN INDONESIA
Disusun oleh :
Bryn Artha Patria (28212399)
1EB20
Perkembangan Perbankan di Indonesia
Pendahuluan
Bank adalah sebuah lembaga
intermediasi keuangan umumnya didirikan dengan kewenangan untuk menerima
simpanan uang, meminjamkan uang, dan menerbitkan promes atau yang dikenal
sebagai banknote.Kata bank berasal dari bahasa Italia banca
berarti tempat penukaran uang . Sedangkan menurut Undang-undang Negara Republik
Indonesia Nomor 10 Tahun 1998 Tanggal 10 November 1998 tentang perbankan, yang
dimaksud dengan bank adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat
dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit
dan atau bentuk-bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat
banyak
Industri perbankan telah mengalami perubahan besar dalam beberapa tahun terakhir.Industri ini menjadi lebih kompetitif karena deregulasi peraturan. Saat ini, bank memiliki fleksibilitas pada layanan yang mereka tawarkan, lokasi tempat mereka beroperasi, dan tarif yang mereka bayar untuk simpanan deposan.
Industri perbankan telah mengalami perubahan besar dalam beberapa tahun terakhir.Industri ini menjadi lebih kompetitif karena deregulasi peraturan. Saat ini, bank memiliki fleksibilitas pada layanan yang mereka tawarkan, lokasi tempat mereka beroperasi, dan tarif yang mereka bayar untuk simpanan deposan.
Isi
Perkembangan Perbankan
Di Indonesia
Bank merupakan
perusahaan yang bergerak dalam bidang keuangan, artinya aktivitas perbankan
selalu berkaitan dalam bidang keuangan.
Sekilas sejarah ringkas
perbankan di Indonesia
Periode I : Jaminan penjajahan
Belanda sampai kependudukan Jepang. Banyak beroperasinya bank-bank milik
Belanda (De Java Bank, De Nederlandsche Handel Maatschappij, De Nationale
Handelsbank dan Escompto Bank) dan bank-bank lain yang berasal dari Inggris,
Australia dan Cina. Namun ada juga bank milik pribumi yaitu Bank Desa, Lumbung
Desa dan Alegemene Volkscredietbank AVB).
Periode II : Pada tahun
pertama pendududkan Jepang, kantor-kantor bank ditutup. Pada tanggal 20 Oktober
1942 semua bank Belanda, Inggris dilikwidasi namun AVB tidak dilikwidasi.
Periode III : Dibukanya
Bank Industri Negara yang bergerak di bidang pembelanjaan pembangunan khususnya
industri dan pertambangan.
Periode IV : Merupakan
periode orde baru, dimana perekonomian terpimpin diganti menjadi perekonomian
yang lebih demokratis. Bank-bank pemerintah pun dikembalikan menjadi bank umum
dengan tugas khusus.
Dari waktu ke waktu
kondisi dunia perbankan di Indonesia telah mengalami banyak perubahan. Selain
disebabkan oleh perkembangan internal dunia perbankan, juga tidak terlepas dari
pengaruh perkembangan di luar dunia perbankan, seperti sektor riil dalam
perekonomian, politik, hukum, dan sosial. Perkembangan faktor internal dan
external tersebut menyebabkan kondisi perbankan di Indonesia dapat dikelompokan
dalam
4 periode.Masing-masing periode mempunyai ciri khusus yang tidak dapat disamakan dengan periode lainnya. Deregulasi di sektor riil dan moneter yang dimulai sejak tahun 1980-an serta terjadinya krisis ekonomi di Indonesia sejak akhir tahun 1990-an adalah dua peristiwa utama yang telah menyebabkan munculnya empat periode kondisi perbankan di Indonesia sampai dengan tahun 2000.
Keempat periode itu
adalah :
• Kondisi perbankan di Indonesia sebelum serangkaian paket – paket deregualsi di sektor riil dan moneter yang dimulai sejak tahun 1980-an.
• Kondisi perbankan di Indonesia setelah munculnya deregulasi sampai dengan masa sebelum terjadinya krisis ekonomi pada akhir tahun 1990-an.
• Kondisi perbankan di Indoneisa pada masa krisis ekonomi sejak akhir tahun 1990-an.
• Kondisi perbankan di Indonesia pada saat sekarang ini.
• Kondisi perbankan di Indonesia sebelum serangkaian paket – paket deregualsi di sektor riil dan moneter yang dimulai sejak tahun 1980-an.
• Kondisi perbankan di Indonesia setelah munculnya deregulasi sampai dengan masa sebelum terjadinya krisis ekonomi pada akhir tahun 1990-an.
• Kondisi perbankan di Indoneisa pada masa krisis ekonomi sejak akhir tahun 1990-an.
• Kondisi perbankan di Indonesia pada saat sekarang ini.
Gambar diatas menunjukkan Perkembangan Perbankan Negara Republik Indonesia tahun 2007 - 2011
Pada 1983, tahap awal deregulasi perbankan dimulai dengan
penghapusan pagu kredit, bank bebas menetapkan suku bunga kredit, tabungan, dan
deposito, serta menghentikan pemberian Kredit Likuiditas Bank Indonesia (KLBI)
kepada semua bank kecuali untuk jenis kredit tertentu yang berkaitan dengan
pengembangan koperasi dan ekspor.
Pada tahun 1988, pemerintah bersama BI melangkah lebih lanjut dalam deregulasi perbankan dengan mengeluarkan Paket Kebijakan Deregulasi Perbankan 1988 (Pakto 88) yang menjadi titik balik dari berbagai kebijakan penertiban perbankan 1971–1972.
Pada tahun 1988, pemerintah bersama BI melangkah lebih lanjut dalam deregulasi perbankan dengan mengeluarkan Paket Kebijakan Deregulasi Perbankan 1988 (Pakto 88) yang menjadi titik balik dari berbagai kebijakan penertiban perbankan 1971–1972.
Memasuki tahun 1990-an, BI mengeluarkan Paket Kebijakan
Februari 1991 yang berisi ketentuan yang mewajibkan bank berhati-hati dalam pengelolaannya.
Pada 1992 dikeluarkan UU Perbankan menggantikan UU No. 14/1967. Sejak saat itu,
terjadi perubahan dalam klasifikasi jenis bank, yaitu bank umum dan BPR.
Berdasarkan Undang-undang No. 7 Tahun 1992 tersebut diatur kembali struktur perbankan, ruang lingkup kegiatan, syarat pendirian, peningkatan perlindungan dana masyarakat dengan jalan menerapkan prinsip kehati-hatian dan memenuhi persyaratan tingkat kesehatan bank, serta peningkatan profesionalisme para pelakunya.
Dengan undang-undang tersebut juga ditetapkan penataan badan hukum bank-bank pemerintah, landasan kegiatan usaha bank berdasarkan prinsip bagi hasil (syariah), serta sanksi sanksi ancaman pidana terhadap yang melakukan pelanggaran ketentuan perbankan.
Berdasarkan Undang-undang No. 7 Tahun 1992 tersebut diatur kembali struktur perbankan, ruang lingkup kegiatan, syarat pendirian, peningkatan perlindungan dana masyarakat dengan jalan menerapkan prinsip kehati-hatian dan memenuhi persyaratan tingkat kesehatan bank, serta peningkatan profesionalisme para pelakunya.
Dengan undang-undang tersebut juga ditetapkan penataan badan hukum bank-bank pemerintah, landasan kegiatan usaha bank berdasarkan prinsip bagi hasil (syariah), serta sanksi sanksi ancaman pidana terhadap yang melakukan pelanggaran ketentuan perbankan.
Pada masa itu muli bermunculan bank baru, dan dalam
mendirrikan bank terdapat aturan yang harus ditaati diantarnya aturan pendirian
bank :
- Bank dan lembaga keuangan bukan bank bisa menerbitkan sertifikat deposito dan tanpa perlu izin.
- Semua bank dapat meyelenggarakan tabanas dan tabungan lain.
Paket 28 Pebruari 1991, berisi tentang : Penyempurnaan paket sebelumnya menuju penyelenggaraan lembaga keuangan dengan prinsip kehati-hatian, sehingga dapat tetap mempertahankan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga keuangan.
- Bank dan lembaga keuangan bukan bank bisa menerbitkan sertifikat deposito dan tanpa perlu izin.
- Semua bank dapat meyelenggarakan tabanas dan tabungan lain.
Paket 28 Pebruari 1991, berisi tentang : Penyempurnaan paket sebelumnya menuju penyelenggaraan lembaga keuangan dengan prinsip kehati-hatian, sehingga dapat tetap mempertahankan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga keuangan.
UU No. 7 Tahun 1992 tentang Perbankan.
Paket 29 Mei 1993 yang berisi tentang penyempurnaan aturan kesehatan bank meliputi :
- CAR (Capital Adequacy Ratio)
- Batas Maksimum Pemberian Kredit
- Kredit Usaha Kecil
- Pembentukan cadangan piutang
- Loan to Deposit Ratio
Paket 29 Mei 1993 yang berisi tentang penyempurnaan aturan kesehatan bank meliputi :
- CAR (Capital Adequacy Ratio)
- Batas Maksimum Pemberian Kredit
- Kredit Usaha Kecil
- Pembentukan cadangan piutang
- Loan to Deposit Ratio
Pada periode 1992-1993, perbankan nasional mulai menghadapi
permasalahan yaitu meningkatnya kredit macet yang menimbulkan beban kerugian
pada bank dan berdampak keengganan bank untuk melakukan ekspansi kredit. BI
menetapkan suatu program khusus untuk menangani kredit macet dan membentuk
Forum Kerjasama dari Gubernur BI, Menteri Keuangan, Kehakiman, Jaksa Agung,
Menteri/Ketua Badan Pertahanan Nasional, dan Ketua Badan Penyelesaian Piutang
Negara. Selain kredit macet, yang menjadi penyebab keengganan bank dalam
melakukan ekspansi kredit adalah karena ketatnya ketentuan dalam Pakfeb 1991
yang membebani perbankan. Hal itu ditakutkan akan mengganggu
upaya untuk mendorong pertumbuhan ekonomi.
Maka, dikeluarkanlah Pakmei 1993 yang melonggarkan ketentuan kehati-hatian yang sebelumnya ditetapkan dalam Pakfeb 1991. Berikutnya, sejak 1994 perekonomian Indonesia mengalami booming economy dengan sektor properti sebagai pilihan utama. Keadaan itu menjadi daya tarik bagi investor asing.
Maka, dikeluarkanlah Pakmei 1993 yang melonggarkan ketentuan kehati-hatian yang sebelumnya ditetapkan dalam Pakfeb 1991. Berikutnya, sejak 1994 perekonomian Indonesia mengalami booming economy dengan sektor properti sebagai pilihan utama. Keadaan itu menjadi daya tarik bagi investor asing.
Pakmei 1993 ternyata memberikan hasil pertumbuhan kredit perbankan dalam waktu yang sangat singkat dan melewati tingkat yang dapat memberikan tekanan berat pada upaya pengendalian moneter. Kredit perbankan dalam jumlah besar mengalir deras ke berbagai sektor usaha, terutama properti, meski BI telah berusaha membatasi. Keadaan ekonomi mulai memanas dan inflasi meningkat.
Nilai kurs sejak tahun 1990 – 1997
Sejak tahun 1990 sampai dengan minggu ke dua Juli 1997 nilai tukar rupiah cukup stabil dan wajar. Pada akhir Desember 1990 kurs antara rupiah dengan dolar Amerika Serikat (kurs tengah) adalah Rp 1.901,00 dan kurs ini mengalami penyesuaian menjadi Rp 2.383,00 pada akhir tahun 1996. kestabilan nilai kurs rupiah berlanjut sampai dengan 11 Juli 1997 dimana nilai kurs rupiah terhadap dolar Amerika Serikat Rp. 2.440,00. Namun dalam minggu kedua Juli 1977 gonjangan terhadap nilai kurs rupiah mulai dirasakan, yang bermula dari jatuhnya mata Uang Bath Thailand. Pemerintah pada tanggal 14 Agustus 1997 melepas bata-batas kurs intervensi.
Dengan pelepasan batas-batas kurs intervensi, pemerintah
meninggalkan sistem tukar upiah yang mengambang terkendali menjadi sistem nilai
tukar mengambang murni sehingga nilai tukar kurs rupiah ditentukan sepenuhnya
oleh kekuatan pasar. Walaupun demikian, pemerintah dapat mempengaruhi nilai
kurs rupiah baik secara langsung maupun secara tidak langsung, yaitu melalui
kebijaksaan fiskal dan moneter.
Jalan Berliku
Perbankan Indonesia di 2008-2009
Perjalanan perekonomian Indonesia di tahun 2008 penuh dengan tantangan dan kendala yang harus dihadapi, sehingga memaksa para pelaku usaha dan pengusaha dari berbagai sektor merevisi target pendapatan, pertumbuhan dan rencana bisnis investasinya.
Perjalanan perekonomian Indonesia di tahun 2008 penuh dengan tantangan dan kendala yang harus dihadapi, sehingga memaksa para pelaku usaha dan pengusaha dari berbagai sektor merevisi target pendapatan, pertumbuhan dan rencana bisnis investasinya.
Pasalnya siapa yang menduga, krisis keuangan global terjadi
di tahun ini dan akibatnya dampak tersebut mulai dirasakan negara berkembang,
khususnya Indonesia.
Berikut
ini akan dijelaskan secara singkat sejarah bank-bank milik pemerintah, yaitu :
•
Bank Sentral
Bank Sentral di Indonesia adalah Bank Indonesia (BI) berdasarkan UU No 13 Tahun 1968. Kemudian ditegaskan lagi dnegan UU No 23 Tahun 1999.Bank ini sebelumnya berasal dari De Javasche Bank yang di nasionalkan di tahun 1951.
• Bank Rakyat Indonesia dan Bank Expor Impor
Bank ini berasal dari De Algemene Volkscrediet Bank, kemudian di lebur setelah menjadi bank tunggal dengan nama Bank Nasional Indonesia (BNI) Unit II yang bergerak di bidang rural dan expor impor (exim), dipisahkan lagi menjadi:
1. Yang membidangi rural menjadi Bank Rakyat Indonesia dengan UU No 21 Tahun 1968.
2. Yang membidangi Exim dengan UU No 22 Tahun 1968 menjadi Bank Expor Impor Indonesia.
• Bank Negara Indonesia (BNI ’46)
Bank ini menjalani BNI Unit III dengan UU No 17 Tahun 1968 berubah menjadi Bank Negara Indonesia ’46.
• Bank Dagang Negara (BDN)
BDN berasal dari Escompto Bank yang di nasionalisasikan dengan PP No 13 Tahun 1960, namun PP (Peraturan Pemerintah) ini dicabut dengan diganti dengan UU No 18 Tahun 1968 menjadi Bank Dagang Negara. BDN merupakan satu-satunya Bank Pemerintah yangberada diluar Bank Negara Indonesia Unit.
Bank Sentral di Indonesia adalah Bank Indonesia (BI) berdasarkan UU No 13 Tahun 1968. Kemudian ditegaskan lagi dnegan UU No 23 Tahun 1999.Bank ini sebelumnya berasal dari De Javasche Bank yang di nasionalkan di tahun 1951.
• Bank Rakyat Indonesia dan Bank Expor Impor
Bank ini berasal dari De Algemene Volkscrediet Bank, kemudian di lebur setelah menjadi bank tunggal dengan nama Bank Nasional Indonesia (BNI) Unit II yang bergerak di bidang rural dan expor impor (exim), dipisahkan lagi menjadi:
1. Yang membidangi rural menjadi Bank Rakyat Indonesia dengan UU No 21 Tahun 1968.
2. Yang membidangi Exim dengan UU No 22 Tahun 1968 menjadi Bank Expor Impor Indonesia.
• Bank Negara Indonesia (BNI ’46)
Bank ini menjalani BNI Unit III dengan UU No 17 Tahun 1968 berubah menjadi Bank Negara Indonesia ’46.
• Bank Dagang Negara (BDN)
BDN berasal dari Escompto Bank yang di nasionalisasikan dengan PP No 13 Tahun 1960, namun PP (Peraturan Pemerintah) ini dicabut dengan diganti dengan UU No 18 Tahun 1968 menjadi Bank Dagang Negara. BDN merupakan satu-satunya Bank Pemerintah yangberada diluar Bank Negara Indonesia Unit.
• Bank Bumi Daya (BBD)
BBD semula berasal dari Nederlandsch Indische Hendles Bank, kemudian menjadi Nationale Hendles Bank, selanjutnya bank ini menjadi Bank Negara Indonesia Unit IV dan berdasarkan UU No 19 Tahun 1968 menjadi Bank Bumi Daya.
BBD semula berasal dari Nederlandsch Indische Hendles Bank, kemudian menjadi Nationale Hendles Bank, selanjutnya bank ini menjadi Bank Negara Indonesia Unit IV dan berdasarkan UU No 19 Tahun 1968 menjadi Bank Bumi Daya.
• Bank Pembangunan
Daerah (BPD)
Bank ini didirikan di daerah-daerah tingkat I. Dasar hukumnya adalah UU No 13 Tahun 1962.
• Bank Tabungan Negara (BTN)
BTN berasal dari De Post Paar Bank yang kemudian menjadi Bank Tabungan Pos tahun 1950. Selanjutnya menjadi Bank Negara Indonesia Unit V dan terakhir menjadi Bank Tabungan Negara dengan UU No 20 Tahun 1968.
Bank ini didirikan di daerah-daerah tingkat I. Dasar hukumnya adalah UU No 13 Tahun 1962.
• Bank Tabungan Negara (BTN)
BTN berasal dari De Post Paar Bank yang kemudian menjadi Bank Tabungan Pos tahun 1950. Selanjutnya menjadi Bank Negara Indonesia Unit V dan terakhir menjadi Bank Tabungan Negara dengan UU No 20 Tahun 1968.
• Bank Mandiri
Bank Mandiri merupakan hasil merger antara Bank Bumi Daya (BBD), Bank Dagang Negara (BDN), Bank Pembangunan Indonesia (Bapindo) dan Bank Expor Impor Indonesia (Bank Exim). Hasil merger keempat bank ini dilaksanakan pada tahun 1999.
Dari waktu ke waktu kondisi dunia perbankan di Indonesia telah mengalami banyak perubahan. Selain disebabkan oleh perkembangan internal dunia perbankan, juga tidak terlepas dari pengaruh perkembangan di luar dunia perbankan, seperti sektor riil dalam perekonomian, politik, hukum, dan sosial. Perkembangan faktor internal dan external tersebut menyebabkan kondisi perbankan di Indonesia dapat dikelompokan dalam 4 periode.
Masing-masing periode mempunyai ciri khusus yang tidak dapat disamakan dengan periode lainnya. Deregulasi di sektor riil dan moneter yang dimulai sejak tahun 1980-an serta terjadinya krisis ekonomi di Indonesia sejak akhir tahun 1990-an adalah dua peristiwa utama yang telah menyebabkan munculnya empat periode kondisi perbankan di Indonesia sampai dengan tahun 2000.
Bank Mandiri merupakan hasil merger antara Bank Bumi Daya (BBD), Bank Dagang Negara (BDN), Bank Pembangunan Indonesia (Bapindo) dan Bank Expor Impor Indonesia (Bank Exim). Hasil merger keempat bank ini dilaksanakan pada tahun 1999.
Dari waktu ke waktu kondisi dunia perbankan di Indonesia telah mengalami banyak perubahan. Selain disebabkan oleh perkembangan internal dunia perbankan, juga tidak terlepas dari pengaruh perkembangan di luar dunia perbankan, seperti sektor riil dalam perekonomian, politik, hukum, dan sosial. Perkembangan faktor internal dan external tersebut menyebabkan kondisi perbankan di Indonesia dapat dikelompokan dalam 4 periode.
Masing-masing periode mempunyai ciri khusus yang tidak dapat disamakan dengan periode lainnya. Deregulasi di sektor riil dan moneter yang dimulai sejak tahun 1980-an serta terjadinya krisis ekonomi di Indonesia sejak akhir tahun 1990-an adalah dua peristiwa utama yang telah menyebabkan munculnya empat periode kondisi perbankan di Indonesia sampai dengan tahun 2000.
Berdasarkan
data Bank Indonesia (BI), industri perbankan menunjukkan kinerja yang semakin
solid sebagaimana tercermin pada tingginya rasio kecukupan modal (CAR/Capital
Adequacy Ratio) yang berada jauh di atas minimum 8,0 persen dan terjaganya
rasio kredit bermasalah (NPL/Non Performing Loan) gross di bawah 5,0 persen.
Sementara
itu, intermediasi perbankan juga terus membaik, tercermin dari pertumbuhan
kredit yang hingga akhir Mei 2012 mencapai 26,3 persen. Kredit investasi tumbuh
cukup tinggi, sebesar 29,3 persen, dan diharapkan dapat meningkatkan kapasitas
perekonomian. Sementara itu,
kredit
modal kerja dan kredit konsumsi masing-masing tumbuh sebesar 28,9 persen dan
20,3 persen.
Penutup
Perbankan
di Indonesia telah mengalami perkembangan mulai dari praderegulasi sampai
pascaderegulasi. Pengklasifikasian perbankan sesusai dengan jenis, kepemilikkan,
kegiatan usaha, pembentukkan uang giral serta sistem organisasi nya. Lembaga
keuangan dibagi menjadi lembaga keuangan bank dan lembaga keuangan bukan bank
yang masing-masing memiliki tugas dan fungsi nya sendiri-sendiri. Dan untuk
menciptakan perbankan yang sehat, kuat dan efisien maka diperlukan Arsitektur
Perbankan Indonesia.
Daftar
Pustaka :